>

SELAMAT DATANG DI SDIT-BPMAA PROVINSI RIAU PEKANBARU, SEMOGA INI BISANBERMANFAAT DENGAN ADANYA WEBSITE INI BISA MEMBERIKAN INFORMASI TENTANG SEKOLAH KAMI. TERIMA KASIH

Belajar Bahasa Indonesia Di Sekolah Dasar

Saturday, February 2, 2013

Belajar sebuah Bahasa memiliki peran sentral dalam perkembangan intelektual, sosial dan emosional siswa dan merupakan penunjang keberhasilan dalam mempelajari semua pelajaran. Terutama Belajar Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa persatuan dan menjadi identitas bangsa Indonesia. Salah satu upaya melestarikan bahasa Indonesia adalah dengan belajar bahasa Indonesia di sekolah dasar (SD). Bahasa Indonesia merupakan salah satu materi pelajaran yang diberikan di Sekolah Dasar, karena bahasa Indonesia mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat pen-ting bagi kehidupan sehari-hari. Waktu belajar untuk mata pelajaran bahasa Indonesia di Sekolah Dasar diberi waktu sebanyak 6 jam pelajaran untuk kelas 1, 2, 3 dan sebanyak 5 jam pelajaran bagi siswa kelas 4, 5 dan 6 per seminggu. Belajar Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar dengan jumlah jam pelajaran yang banyak dimaksudkan agar peserta didik mempunyai kemampuan ketrampilan berbahasa Indonesia yang baik dan benar serta mengembangkan kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan minatnya.

Tujuan Belajar Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar
Secara umum tujuan belajar Bahasa Indonesia di sekolah adalah agar siswa memiliki kemampuan berbahasaIndonesiayang baik dan benar serta dapat menghayati bahasa dan sastraIndonesiasesuai dengan situasi dan tujuan berbahasa serta tingkat pengalaman siswa sekolah dasar. Akhadiah dkk. (1991: 1). Sedangka menurut BSNP (2006).Tujuan pembelajaran bahasa Indonesia bagi siswa adalah untuk mengembangkan kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan minatnya, sedangkan bagi guru adalah untuk mengembangkan potensi bahasa Indonesia siswa, serta lebih mandiri dalam menentukan bahan ajar kebahasaan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah dan kemampuan siswa. Dari penjelasan di atas maka tujuan pembelajaran bahasa Indonesia di Sekolah Dasar dapat digambarkan sebagai berikut: Lulusan Sekolah Dasar diharapkan mampu menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar yang mencakup tujuan kognitif dan afektif.. Lulusan Sekolah Dasar diharapkan dapat menghayati bahasa dan sastraIndonesia. Penggunaan bahasa harus sesuai dengan situasi dan tujuan berbahasa sesuai fungsi bahasa sebagai alat komunikasi. Pengajaran bahasaIndonesiadisesuaikan dengan tingkat pengalaman siswa Sekolah Dasar sesuai tingkatannya. Belajar Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar meliputi aspek kemampuan keterampilan berbahasa mendengar, berbicara, membaca dan menulis yang berkaitan dengan ragam bahasa maupun ragam sastra merupakan ruang lingkup standard kompetensi pembelajaran Bahasa Indonesia. Belajar bahasaIndonesiadi sekolah dasar diharapkan membantu siswa mengenal dirinya, budayanya dan budaya orang lain, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat yang menggunakan bahasa tersebut dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya. Dengan belajar bahasa Indonesia di sekolah dasar, siswa diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut: Siswa diharapkan mampu menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar serta dapat berkomunikasi secara efektif dan efisien baik secara lisan maupun tulis sesuai dengan etika yang berlaku. Siswa bangga dan menghargai bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa pemersatu bangsaIndonesia. Siswa mampu memahami bahasa Indonesia serta dapat menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan. Siswa mampu menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial. Siswa dapat membaca dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa. Siswa diharapkan dapat menghayati bahasa dan sastra Indonesia serta menghargai dan bangga terhadap sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual Indonesia.

Read More......

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Januari 2013. KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia. Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan profesi lainnya seperti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) Kode Etik Guru Indonesia yang telah disepakati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki relevansi, sesuai kompentensi pedagogik dan profesional seorang guru karena di dalamnya juga mengatur hubungan antara guru, peserta didik, orangtua, masyarakat, teman sejawat, serta organisasi profesi lain maupun profesinya sendiri. Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia yang akan menerima laporan atas pelanggaran KEGI yang dilakukan guru. Untuk itu, semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik ini dan jika dalam melaksanakan profesinya terbukti menyalahi kode etik, maka akan dijatuhi sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru Indonesia. Berikut suplemen Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) semua pelanggaran guru yang berhubungan dengan profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagaihubungan guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota. Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI. Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut. Jika belum memiliki atau ingin mengetahui isi Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) selengkapnya, dapat download di sini: Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Read More......